Dinas Perhubungan
Bidang Lalu Lintas Jalan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan dibidang lalu lintas jalan
Bidang Angkutan Jalan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan dibidang angkutan jalan
Bidang Pelayaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan perairan
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dalam rangka penyusunan rencana dan program, ketatausahaan, kepegawaian, pengelolaan keuangan kerumahtanggaan, perlengkapan, hukum, dan hubungan masyarakat, serta evaluasi dan pelaporan
Kepala Dinas
Sekretaris Dinas
Kepala Bidang Angkutan Jalan
Kepala Bidang Pelayaran
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan
Kasubbag Keuangan, Perencanaan dan Pelaporan
Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Perairan
Analisis Kebijakan
Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas
Kepala Seksi Angkutan Tidak Dalam Trayek dan Barang
Kasubbag Umum dan Kepegawaian
Pengelola Manajemen Transportasi Angkutan Sungai, Danau dan Pelabuhan
Bendahara
Pengelola Rekayasa Lalu Lintas
Pengelola Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan
Pengadministrasi Umum
Pengadministrasi Umum
Penguji Kendaraan Bermotor Terampil
Penguji Kendaraan bermotor Terampil
Penguji Kendaraan bermotor Terampil
Penyusun Kebutuhan Perlengkapan Jalan
Siap melayani masyarakat sepenuh hati.