Berikut adalah uraian bidang dan tugas pokok fungsi masing-masing bagian di OPD.
Bidang Lalu Lintas Jalan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan dibidang lalu lintas jalan
Bidang Lalu Lintas Jalan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan dibidang lalu lintas jalan
Bidang Angkutan Jalan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan dibidang angkutan jalan
Bidang Angkutan Jalan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan dibidang angkutan jalan
Bidang Pelayaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan perairan
Bidang Pelayaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan perairan
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dalam rangka penyusunan rencana dan program, ketatausahaan, kepegawaian, pengelolaan keuangan kerumahtanggaan, perlengkapan, hukum, dan hubungan masyarakat, serta evaluasi dan pelaporan
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dalam rangka penyusunan rencana dan program, ketatausahaan, kepegawaian, pengelolaan keuangan kerumahtanggaan, perlengkapan, hukum, dan hubungan masyarakat, serta evaluasi dan pelaporan