Bidang & Tupoksi

Berikut adalah uraian bidang dan tugas pokok fungsi masing-masing bagian di OPD.

Bidang Lalu Lintas Jalan

Bidang Lalu Lintas Jalan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan  supervisi serta evaluasi dan pelaporan dibidang lalu lintas jalan

Bidang Lalu Lintas Jalan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan  supervisi serta evaluasi dan pelaporan dibidang lalu lintas jalan

Bidang Angkutan Jalan

Bidang Angkutan Jalan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan dibidang angkutan jalan

Bidang Angkutan Jalan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan dibidang angkutan jalan

Bidang Pelayaran

Bidang Pelayaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan   perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,  prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan perairan

Bidang Pelayaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan   perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,  prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan perairan

Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dalam    rangka  penyusunan rencana dan program, ketatausahaan, kepegawaian, pengelolaan keuangan kerumahtanggaan, perlengkapan, hukum, dan hubungan masyarakat,  serta evaluasi dan  pelaporan

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dalam    rangka  penyusunan rencana dan program, ketatausahaan, kepegawaian, pengelolaan keuangan kerumahtanggaan, perlengkapan, hukum, dan hubungan masyarakat,  serta evaluasi dan  pelaporan